Tugas Softskill 2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim
UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. Jika kita
melihat definisi koperasi di atas maka disana kita melihat nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya.
Dalam koperasi nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran
jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada
unsure kekeluargaan yang melekat.
Ekonomi kerakyatan yang
dimanisfestasikan melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat
dan bergayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.

Koperasi secara objektif perlu lebih
diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih
memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan
(poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi
merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Setelah mengetahui latar belakang
makalah tersebut maka penulis sepakat memberikan judul makalah ini yaitu
“Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan” Oleh karena itu melalui makalah ini
penulis ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui
lebih jauh tentang koperasi yang sudah popular di telinga masyarakat kecil.
B.Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis memberikan rumusan masalah
antara lain yaitu sebagai berikut ini:
1. Apakah
pengertian koperasi?
2. Apakah
Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3. Apakah
ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4. Apakah
maksud koperasi sebagai badan usaha?
5. Apakah
tujuan dan sasaran system ekonomi kerakyatan?
6. Bagaimana
cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7. Bagaimana
cara membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8. Bagaimana
strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini antara lain:
1. Untuk
mengetahui pengertian koperasi?
2. Untuk
mengetahui Perbedaan Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan?
3. Untuk
mengetahui ciri-ciri system ekonomi kerakyatan?
4. Untuk
Mengetahui maksud koperasi sebagai badan usaha?
5. Tujuan dan
sasaran system ekonomi kerakyatan?
6. Untuk
Mengetahui cara membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi?
7. Untuk
Mengetahui cara membangun demokrasi ekonomi berbasis SDM?
8. Untuk Mengetahui
strategi pengembangan koperasi di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Koperasi
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim
UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong.
Koperasi dalam konteks demokrasi
ekonomi merupakan serangkai kegiatan perekonomian yang meliputi produksi dan
konsumsi yang dilakukan oleh semua warga masyarakat, untuk masyarakat,dan
pengelolaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Dengan kata lain prinsip ekonomi
kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara nyata tercermin dalam bentuk koperasi
yang berasaskan kekeluargaan. Kepentingan ekonomi rakyat, utamanya kelompok
masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (seperti buruh, petani,
nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil, dsb) akan relatif lebih mudah
diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui koperasi. Inilah sebenarnya yang
menjadi alasan utama pentingnya pemberdayaan koperasi
B. Pengertian
Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM
Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang
kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan
usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi
yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi
pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau
“ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada
sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi
Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan
oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan
kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD
1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci
kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan
aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat
Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana
ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi
dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu
keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
C. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem
ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Peranan vital negara (pemerintah).
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan
peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara
tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui
pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan
ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar
kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang
seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga
memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi ekonomi berdasar atas
keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa
sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat
antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam
perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara
komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif,
keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi
kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan
stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi melalui
perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme
alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap
didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya.
Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan
melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat
diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme
alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Pemerataan penguasaan faktor
produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945,
penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus
dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan
cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap
lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan
penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat
inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru
perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota
masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang
menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan
sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari
perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua
pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh
koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi. Pola hubungan produksi
kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat
perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk
perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan
buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau
anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak
ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk
menyelenggarakan keperluan bersama”.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling
tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1. Prinsip
keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa
membedakan suku, agama, dan gender.
2. Pemihakan,
pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan
kecil mendapat prioritas).
3. Penciptaan
iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada
permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
4. Menggerakkan
ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah
perbatasan.
5. Pemanfaatan
dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan
produktif.
D. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam sejarahnya, koperasi
sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan
berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di
sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong
kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang
kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat
(AS) dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi
diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata lain, koperasi adalah
suatu cara alternatif dalam melakukan kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme
pasar yang tidak sempurna atau terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan
usaha punya satu tujuan, yakni menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak
lain tidak bukan adalah suatu cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan paraanggotanya.
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar
sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
Para anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama
atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar kekeluargaaan. Didirikan,
dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh
anggotanya. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan
ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
Koperasi sebagai badan usaha, dalam
menjalankan kegiatannya untuk mencapai tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi
baik oleh lingkungan internal (anggota, organisasi dan kelembagaan, manajemen,
modal, kegiatan usaha, keanggotaan, teknologi) maupun lingkungan eksternal
(sosial, politik, informasi, perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat
regional, nasional dan internasional
E. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat
Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi
kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan
jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan
lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya
meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya
peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya
sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir
miskin dan anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya
kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya
pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya
kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota
serikat-serikat ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti
perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada
pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang
diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk
bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.
F. Membangun Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi
Pada pasal 33 jelas tertulis
pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia mengenai demokrasi ekonomi. Di sini
tercermin hakikat demokrasi, yaitu dari rakyat, untuk rakyat,dan oleh rakyat.
Unsur pokok dalam perekonomian yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa Indonesia
adalah asas kekeluargaan. Asas ini tidak searah dengan paham individualisme,
juga tidak dengan paham kolektivisme yang diajarkan oleh marxisme.
Dalam mewujudkan demokrasi ekonomi,
harus diperhitungkan dan dimanfaatkan kelembagaan-kelembagaan atau
institusi-institusi ekonomi dan politik, dan harus sekuat mungkin
mengarahkannya ke arah yang dikehendaki. Dengan demikian, dapat dihindari
terjadinya hambatan institusional, yang menyebabkan tidak berfungsinya
(disfunctioning) institusi yang ada, yang pada kondisi yang relatif sama atau
dapat diperbandingkan dengan institusi di tempat atau di negara lain temyata
dapat berfungsi dengan baik.
Guna mendukung tumbuhnya koperasi
sebagai bentuk kongkret demokrasi ekonomi, maka ada beberapa hal yang harus
dilakukan dalam format pembangunan ekonomi, antara lain:
Penghapusan praktek-praktek monopoli dan oligopoli
yang merugikan masyarakat. Sampai saat ini masalah monopoli dan oligopoli ini
belum ditangani dengan baik, sehingga iklim usaha secara umum belum mendukung
pembangunan perekonomian yang tangguh. Upaya untuk membuat struktur ekonomi
lebih seimbang dengan jumlah pengusaha menengah yang tangguh yang makin banyak
jumlahnya. Pemberdayaan ekonomi lemah, khususnya usaha berskala kecil dan
koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah upaya untuk meningkatkan hubungan kemitraan
yang saling menguntungkan antar berbagai skala usaha.
Peran pemerintah seyogyanya
diarahkan pada upaya pembinaan lembaga pencetak kader sumberdaya manusia
koperasi, bukan pada praktik usaha koperasi. Karena hal yang terakhir akan
lebih banyak menciptakan ketergantungan permanen, sedangkan yang pertama akan
menjamin kesinambungan pembangunan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi.
G. Membangun Koperasi Berbasis SDM
Kompetensi sumber daya manusia
seluruh unsur penggerak koperasi, baik itu anggota, pengurus,maupun pengawas
harus selalu digali, diasah,dan dikembangkan sehingga muncul pemikiranpemikiran
yang kreatif dan inovatif dalam pengembangan koperasi. Kompetensi yang harus
dimiliki oleh para anggota, pengurus, dan penggerak koperasi meliputi kompetensi
kelembagaan, kompetensi pengembangan usaha dan menejerial, kompetensi
penguasaan iptek, kompetensi membangun networking, kompetensi pengembangan
program penciptaan keunggulan persaingan usaha, kompetensi optimalisasi
pelayanan, dan kompetensi dalam membangun etos kerja.
Semua kompetensi tersebut di atas
apabila bias dikembangkan secara maksimal akan menjadi kekuatan yang besar
dalam membangun koperasi yang berkualitas. Ada beberapa langkah strategis untuk
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia tersebut.
Pertama, Peningkatan kompetensi
kelembagaan. Peningkatan kompetensi kelembagaan di sini berupa penyegaran
kembali, penegasan kembali, serta pemahaman kembali para seluruh penggerak
koperasi baik anggota, pengurus, dan pengawas tentang jati diri koperasi
(co-operative identity) yang meliputi pemahaman kembali akan tiga aspek
koperasi yaitu pengertian koperasi (definition of co-operative), nilai-nilai
koperasi (values of co-operative), dan prinsip-prinsip gerakan koperasi
(principles of co-operative). Melalui penyegaran dan pemahaman kembali hal-hal
di atas, falsafah dan prinsip-prinsip koperasi dapat dipertahankan. Sehingga
kalau suatu saat nanti koperasi tersebut bisa berkembang tetap dapat
mempertahankan prinsip-prinsip etis perkoperasian Indonesia.
Kedua, Kompetensi Pengembangan Usaha
dan manajerial. Setiap unsur penggerak koperasi, baik itu pengurus dan anggota
harus memiliki kompetensi pengembangan usaha dan menejerial sehingga mampu
mengembangkan usaha yang luwes sesuai dengan kepentingan seluruh anggota
sekaligus mampu mengembangkan modal yang dipunyainya. Untuk itu para penggerak
koperasi harus mampu memiliki kemampuan manejerial baik manajerial yang berkait
dengan pengembangan usaha dan organisasi maupun yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan.
Ketiga, kompetensi penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Penguasaan komputer dan internet menjadi syarat
utama para pelaku dan pengembangan koperasi. Dengan memiliki kompetensi itu
segala hal yang berkait dengan pemasaran, pengelolaan keuangan, mitra usaha,
dan pencitraan lembaga koperasi dalam dilakukan dengan cara yang efektif dan
menjangkau sasaran yang luas.
Keempat,Kompetensi membangun
networks. Dalam dunia global tak hanya persaingan yang menjadi problem pelaku
ekonomi, namun juga bagaimana kemampuan menjalin kerjasama dan membentuk
jejaring usaha. Semua badan ekonomi termasuk juga koperasi harus mampu menjalin
sebanyak mungkin networks atau jaringan kerja, harus mampu membentuk jejaring
usaha yang seluas-luasnya sehingga dapat menciptakan pasar.
H. Strategi Pengembangan Koperasi Indonesia
Tidaklah terlalu mengherankan bila
meskipun berbagai permasalahan yang sejak beberapa tahun lalu telah dirasakan
menjadi gangguan bagi ekonomi rakyat, namun sampai saat inipun masalah tersebut
belum teratasi. Hal tersebut dikarenakan antara lain masih terbatasnya
kemampuan koperasi untuk mengakses pada sumber modal, teknologi, pasar,
informasi bisnis, rendahnya kuwalitas, kelembagaan, manajemen dan organisasi
KUMKM.
Sementara itu tantangan lain yang
tidak kalah pentingnya yang juga menghadang ekonomi rakyat adalah kemampuan dan
kesanggupannya untuk berpotensi secara lebih produktif dan lebih efisien
sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan kompetitif dalam menghadapi era
globalisasi. Ancaman besar yang juga tengah dihadapi oleh ekonomi rakyat adalah
persaingan yang semakin tajam, tidak saja atas produk barang dan jasa dari para
pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri, tetapi juga masuknya produk-produk luar
negeri yang sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh ekonomi rakyat di tanah air
yang tergelar bebas di pasar domestik, serta derasnya jaringan institusi bisnis
internasional menerobos masuk ke tengah tengah masyarakat, termasuk keberadaan
pasarpasar modern yang merupakan hyper market.
Disamping itu munculnya Globalisasi
dan liberalisasi memang tidak perlu ditolak karena pemerintah sudah
menandatangani banyak perjanjian internasional dalam kerangka AFTA atau WTO dan
meskipun aka nada banyak dampak positif maupun negatif. Namun dampak buruk dari
globalisasi dan liberalisasi hendaknya dapat diminimalisasi dengan
kebijakan-kebijakan strategis yang berpihak kepada koperasi dan UMKM. Jangan
sampai koperasi dan UMKM dibiarkan berjalan sendiri tanpa peningkatan
daya-saing dan promosi yang memadai.
Diperlukan strategi yang
komprehensif agar duta-duta ekonomi pemerintah dapat merebut pasar
internasional dengan memperkenalkan produk-produk koperasi dan UMKM melalui
etalase dagang atau berbagai bentuk pameran berskala internasional. Hendaknya
disadari bahwa ajang promosi internasional jangan hanya menjadi milik para
pelaku usaha berskala besar sehingga produk-produk menarik dari koperasi dan
UMKM tidak kunjung dikenal di pasar internasional.
Strategi lain yang harus ditempuh
ialah terus mengkampanyekan kecintaan terhadap produk-produk dalam negeri,
khususnya yang dihasilkan oleh koperasi dan UMKM. Masuknya produk-produk dari
negara Cina dan India yang berkualitas baik dengan harga murah harus diimbangi
dengan upaya untuk melindungi para produsen dalam negeri yang sesungguhnya
masih sangat potensial apabila disertai dengan kebijakan pemerintah yang tepat.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pemaparan makalah diatas dapat
disimpulkan bahwa ada banyak strategi yang digunakan untuk mengembangkan
koperasi di Indonesia yaitu melalui dari diri sendiri untuk memajukan koperasi
dan menjadikannya benar-benar soko guru perekonomian di Indonesia.disamping itu
Di tengah-tengah situasi perekonomian dunia yang dikuasai oleh kekuatan
kapitalisme kasino seperti saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumberdaya dan
pasar domestik, partisipasi para pekerja, usaha-usaha pertanian rakyat, serta
jaringan koperasi sejati, sangat diperlukan sebagai fondasi tahan gempa
keberlanjutan perekonomian Indonesia.
Di atas fondasi ekonomi tahan gempa
itulah selanjutya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, partisipatif, dan
berkelanjutan akan diselenggarakan.Dengan melaksanakan ketujuh agenda ekonomi
kerakyatan tersebut, inudah-mudahan bangsa Indonesia tidak hanya mampu keluar
dari krisis, tetapi sekaligus mampu mewujudkan masyarakat yang adil-makmur
sebagaimana pernah dicita-citakan oleh para Bapak Pendiri Bangsa.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar