Tugas Softskill 1
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok
orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah
berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
bukan semata-semata hanya pada orientasi
laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar
terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan
kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang
memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha
perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi
hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah
satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam
kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan
ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan
Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru.
Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya
secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan
struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan
demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan
Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian
Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika
mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan
anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal
ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi
mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan
Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan
kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa
sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan
lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan,
dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian , prinsip dan jenis koprasi ?
2.Apa fungsi , tujuan dan manfaat koprasi ?
3.Mengapa koprasi di Indonesia sulit dikembangkan ?
jelas kan faktor-faktor penyebab dan solusi nya agar koprasi dapat berkembang ?
4.Apa yang dimaksut dengan sisa hasil usaha ?
1.3. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui pengertian , prinsip dan jenis
koprasi ?
2.Untuk mengatahui fungsi , tujuan dan manfaat koprasi ?
3.Untuk mengetahui kenapa koprasi di Indonesia sulit
dikembangkan ? dan menjelas kan faktor-faktor penyebab dan solusi nya agar
koprasi dapat berkembang ?
4.Untuk mengetahui apa yang dimaksut dengan sisa
hasil usaha ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN, PRINSIP DAN JENIS KOPRASI
PENGERTIAN KOPRASI
a)
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi
adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b) Pengertian Koperasi Menurut Undang –
Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian
Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas
kekeluargaan.
c) Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka
dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih
besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu
sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada
prinsip ekonomi melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5)
undang-undang Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi
prinsip-prinsip koperasi adalah
a. Keanggotaan bersifat sekarela dan terbuka
b. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
c. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota
itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
d. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan
e. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan
untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena
itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas,
dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang
dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku bunga yang
berlaku.
f. Kemandirian
JENIS-JENIS
KOPERASI
Ø Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari
para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen
adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah
Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya
adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat
berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja
dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya
koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan
(koprinka).
3. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus
lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan
yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK),
Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi
perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa
aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan
kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4. Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang
bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang
bertempat tinggal diwilayah itu.Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
6. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh
kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
7. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu
Bandung Selatan (KPBS).
Ø Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD
antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari
Jatim.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI,
koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama
meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan
di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan
para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi
untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya
modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi
terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan
kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
4.
Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
2.2 FUNGSI
KOPERASI, TUJUAN DAN MANFAAT KOPRASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun
1992, fungsi koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
2. Turut serta
secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional.Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara
demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
TUJUAN KOPERASI
Koperasi diharapkan
mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
MANFAAT
KOPERASI DI BIDANG EKONOMI
Berikut
adalah beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
- Meningkatkan pendapatan anggotanya. Dari laba bersih yang diperoleh koperasi didistribusikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa.
- Penawaran barang dan jasa dengan harga lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah daripada yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini dimaksudkan bahwa barang dan jasa yang mampu dibeli kurangmampu anggota koperasi.
- Tumbuh mencari motif manusiawi. Kegiatan koperasi tidak hanya untuk keuntungan tapi dilayani dengan baik tujuan anggotanya.
- Menumbuhkan sikap kejujuran dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangankoperasi.
- Untuk melatih orang untuk menggunakan pendapatan mereka lebih efektif dan digunakan untuk hidup hemat.
MANFAAT KOPERASI DI BIDANG SOSIAL
Di bidang sosial, koperasi memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :
- Mempromosikan pembentukan kehidupan yang damai dan tenang dari masyarakat.
- Mempromosikan pembentukan aturan yang manusia dibangun bukan pada materi hubungan tapi lebih rasa kekeluargaan.
- Mendidik anggota untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat persaudaraan.
2.3 ALASAN
DAN FAKTOR-FAKTOR KOPERASI SULIT DIKEMBANGKAN DAN SOLUSINYA
A. Faktor Internal
Dalam permasalahan internal dapat
dikategorikan menjadi 3, yaitu :
1. Keanggotaan dalam Koperasi , ditinjau dari segi
kualitas masalah keaggotaan koperasi tercermin dalam :
·
Tingkat pendidikan mereka yang pada umumnya masih
rendah
·
Ketrampilan dan keahlian yang dimiliki oleh para
anggota terbatas
·
Sebagian dari anggota belum menyadari hak dan
kewajiban mereka sebagai anggota.
2. Pengurus Koperasi. Masalah yang menjadi penghambat
berkembangnya koperasi dari sisi pengurus adalah :
·
Pengetahuan , ketrampilan, dan kemampuan anggota
pengurusnya masih belum memadai
·
Pengurus belum mampu melaksanakan tugas mereka dengan
semestinya.
·
Pengurus kurang berdedikasi terhadap kelangsungan
hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas,
manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaikilagi.
3. Pengawas Koperasi. Anggota dari badan pengawas
koperasi banyak yang belum berfungsi. Hal ini di disebabkan oleh:
·
Kemampuan anggoota pengawas yang belum memadai,
terlebih jika dibandingkan dengan semakin meningkatnya usaha koperasi.
·
Di pihak lain, pembukuan koperasi biasanya belum
lengkap dan tidak siap untuk diperiksa.
·
Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas koperasi
sekunder dan kantor koperasi juga belum banyak membantu perkembangan kemampuan
anggota pengawas ataupun peningkatan pembukuan koperasi. Pemeriksaan yang
mereka lakukan terutama mengarah pada kepentingan permohonan kredit.
B. Faktor Eksternal:
- Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
- Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
- Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
- Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
- Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
- Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
- Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.
Selain
itu Koperasi sulit berkembang diantara lain disebabkan oleh :
·
Pemanjaan Koperasi
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
·
Kesadaran Masyarakat Untuk Berkoperasi Masih Lemah
Masyarakat
masih sulit untuk sadar berkoperasi, terutama anak-anak muda. Kesadaran yang
masih lemah tersebut bias disebabkan kurang menariknya koperasi di Indonesia
untuk dijadikan sebagai suatu usaha bersama. Selain itu para pemuda-pemudi
lebih sukamenghabiskan waktu di luar daripada melakukan kegiatan didalam
koperasi karena bagi pemuda terkesan “Kuno”.
·
Sulitnya Anggota Untuk Keluar dari Koperasi
Seorang
anggota koperasi maupun pemilik koperasi akan sulit untuk melepaskan koperasi
tersebut, kenapa ? Karena sulitnya menciptakan regenerasi dalam koperasi
tersebut. Dengan sulitnya regenerasi maka seseorang akan merasa jenuh saat
terlalu dalam posisi yang ia tempati namun saat ingin melepaskan jabatannya
sulit untuk mendapatkan pengganti yang cocok yang bias mengembangkan koperasi
tersebut lebih lanjut.
·
Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti
kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak
koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap
masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan
rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh
dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi
masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman
terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu
sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu
seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan
terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit
·
Manajemen Koperasi
Manajemen
koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu
koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen
koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya
memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang
nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena
manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi
sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya
menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah
yang banyak mengucur.
·
Harga Barang di Koperasi Lebih Mahal Dibandingkan
Harga Pasar
Masyarakat
jadi enggan untuk membeli barang dikoperasi karena harganya yang lebih mahal
dibandingkan harga pasar. Bagi masyarakat Indonesia konsumen akan memilih untuk
membeli suatu barang dengan harga yang murah dengan kualitas yang sama atau
bahkan lebih baik dibandingkan dengan koperasi. Dengan enggannya masyarakat
untuk bertransaksi di koperasi sudah pasti laba yang dihasilkan oleh
koperasi-pun sedikit bahkan merugi sehingga perkembangan koperasi berjalan
lamban bahkan tidak berjalan sama sekali.
·
Kurang Dirasakan Peran dan Manfaat Koperasi Bagi
Anggota dan Masyarakat
Peran dan
Manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh anggotanya serta masyarakat karena
Koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan
kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
·
Kurang Adanya Keterpaduan dan Konsistensi
Dengan
kurang adanya keterpaduan dan Konsistensi antara program pengembangan koperasi
dengan program pengembangan sub-sektor lain, maka program pengembangan
sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan
partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
SOLUSI AGAR KOPERASI DAPAT BERKEMBANG
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas
Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan
koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat
Indonesia.Menurut Baharuddin faktor penghambat dalam pembangunan koperasi
adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini
berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum
berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa
faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang
ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong)
memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah,
padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan
kemajuan lembaga koperasi.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis
universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi
maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
a. semua anggota diperlakukan secara adil,
b. didukung administrasi yang
canggih,
c. koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung
(merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
d. pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra
yang layak,
e. petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif
dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
f. kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas
kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
g. manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan
dan masalah yang strategis,
h. memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan
pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
2.4 PENGERTIAN SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU)
Pengertian
SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
§ SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
§ Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
§ Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§ Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§ Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan
anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.
Koperasi juga merupakan bentuk
organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi
menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat
ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan
dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya
koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar