Tugas Softskill 3
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, dan merupakan salah satu pilar
ekonomi, selayaknya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Di sisi
lain, salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan
mengentaskan kemiskinan dilakukan melalui program-program pemberdayaan ekonomi
rakyat. Dengan demikian, melalui pemberdayaan koperasi diharapkan akan
mendukung upaya pemerintah tersebut. Dalam upayanya, pemerintah dalam hal ini
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dituntut untuk dapat
menghasilkan program dan kebijakan yang dapat mendukung tumbuh dan
berkembangnya koperasi.
Walaupun
hambatan senantiasa menghadang di hadapan kita, namun koperasi sebagai pilar
ekonomi yang berbasis masyarakat ekonomi skala kecil dan mikro terus diupayakan
pengembangannya. Komitmen dan statmen nasional yang sudah kita baca dan kita
dengar di mass media, bahwa peranan ekonomi skala kecil dan mikro ternyata
patut diperhitungkan karena penyerapan tenaga kerja dan ketahanan menghadapi
krisis sektor ini menunjukkan hal yang sangat positif.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
pengertian koperasi dan UMKM?
2. Apakah
landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia?
3. Apa
saja macam-macam koperasi di Indonesia?
4. Apakah
asas, prinsip, tujuan dan kriteria UMKM?
5. Apa
saja permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM?
6. Bagaimana
strategi pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Mengetahui
pengertian koperasi dan UMKM.
2. Mengetahui
landasan, asas, tujuan dan prinsip koperasi Indonesia.
3. Mengenal
macam-macam koperasi di Indonesia.
4. Mengetahui
asas, prinsip, tujuan dan kriteria UMKM.
5. Mengetahui
permasalahan dalam pengembangan koperasi dan UMKM.
6. Mengerti
kebijakan pemerintah dalam upaya pengembangan koperasi dan UMKM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Beberapa
definisi koperasi menurut para ahli :
· ILO :
Cooperative defined as an association of perso usually of limited means, who
have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
· Chaniago
: Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· P.J.V.
Dooren : There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an association
of membe, either personal or corporate, which have voluntarily come together in
pursuit of a common economic objective.
· Moh.
Hatta : Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong.
· Munker
: Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
· UU
No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonimi rakyat, yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
B. LANDASAN,
ASAS, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
Landasan Koperasi
o Landasan
Idiil
Sesuai
dengan Bab II UU No. 25/1992, landasan idiil koperasi Indonesia adalah
pancasila. Penempatan pancasila sebagai landasan Koperasi Indonesia ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa pancasila adalah pandangan hidup dan
ideologi bangsa Indonesia.
o Landasan
strukturil
UUD
1945 sebagai landasan strukturil koperasi Indonesia yang merupakan aturan pokok
organisasi negara. Terutama dalam ayat 1 pasal 33 UUD 1945 telah menegaskan
bahwa perekonomian yang hendak disusun di Indonesia adalah suatu perekonomian
“usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Asas Koperasi
UU No.
25/1992, pasal 2, menetapkan kekeluargaan sebagai asas Koperasi. Di satu pihak,
hal itu sejalan dengan penegasan ayat 1 pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya, sejauh bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak dibangun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaaan, semangat kekeluargaan ini
merupakan pembeda utama antara Koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan
lainnya.
Tujuan Koperasi
Tujuan
utama pendirian suatu koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya. Namun demikian, karena adalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan ekonomi anggotanya itu Koperasi berpegang pada asas dan
prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi biasanya juga diharapkan
dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lebih
dari itu, karena perjuangan koperasi biasanya terjalin dalam suatu gerakan
tertentu yang bersifat nasionalis, tidak jarang keberadaan Koperasi juga
dimaksudkan untuk pembangunan suatu tatanan perekonomian tertantu.
Dalam
konteks Indonesia, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat ditemukan dalam
pasal 3 UU No. 25/1992. Menurut pasal itu, tujuan Koperasi Indonesia adalah
sebagai berikut:
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Sebagaimana
dinyatakan dalam pasal ayat 1 Undang-undang No. 25/1992, Koperasi
Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip Koperasi sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Sesuai
dengan pasal 5 UU No. 25/1992, sifat kesukarelaan dalm keanggotaan koperasi mengandung
makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat menyatakan
mengundurkn diri dari Kopersainya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam hal
keanggotaan Koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk
apapun.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Dalam
pasal 19 ayat 4 UU No.2/1992: ”setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang
sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam anngaran dasar”. Aspek
demokratis pengelolaan Koperasi ini juga dapat disaksikan dengan elihat
pelaku-pelaku usaha Koperasi. Koperasi didirikan oleh para anggota yang
mempunyai tekad yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bersama. Usaha
koperasi dijalankan oleh anggota yang mempunyai kecakapan manajerial.
Pengawasan usaha koperasi juga dilakukan oleh anggota yang memenuhi syarat
untuk itu. Dengan demikian kedudukan anggota koperasi di dalam pengelolaan
usaha koperasi adalah sekaligus sebagai pemilik, pengelolaan dan pengawasan
koperasi.
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Praktik
pebagian SHU merupakan praktik usaha koperasi yang berbeda dengan praktik
perusahaan-perusahaan lainnya, terutama yang berbentuk perseroan terbatas.
Pembagian SHU koperasi para anggotanya didasarkan atas perimbangan jasa
masing-masing anggota dalam usaha koperasi, yaitu dihitung berdasarkan besarnya
volume usaha Koperasi.
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
Pembatasan
bunga atas modal merupakan cerminan bahwa koperasi, selain menaruh perhatian
terhadap pemberian imbalan yang wajar terhadap partisipasi anggotanya, juga
mendorong tumbuhnya rasa kesetiakawanan antarsesama anggota koperasi.
5.
Kemandirian
Untuk
dapat mandiri Koperasi harus mempunyai organisasi dan usaha yang berakar kuat
dalam kehidupa masyarakat. Agar koperasi dapat mengakar dalam kehidupan
masyarakat maka keberadaan Koperasi harus dapat diterima oleh masyarakat. Agar
bisa diterima oleh masyarakat maka Koperasi harus mampu memperjuangkan
kepentingan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
C. MACAM-MACAM
KOPERASI
Berikut
ini macam-macam koperasi di Indonesia :
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan usaha ekonomi pedesaan, khususnya pertanian.
b.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
c.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman.
d.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
D. USAHA
MICRO KECIL DAN MENENGAH
Di
Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance. Microfinance adalah penyediaan layanan
keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan
wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan
layanan terkait. Microfinancesaat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan
kemiskinan.
Dari
statistik dan riset yang dilakukan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah mewakili
jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam
perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian
nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca
krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya
terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan
peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat
membantu upaya mengurangi pengangguran.
UMKM
terdiri dari :
· Usaha
Mikro : usaha produktif milik orang perorang dan/atau badan usaha perorangan
yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 300 juta
rupiah.
· Usaha
Kecil : usaha ekonomi produktif yang berdiri sndiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yag memiliki
kekayaan bersih > Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta. tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan Rp. 300 juta s.d. Rp.
2,5 milyar.
· Usaha
menengah : usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan
bersih > Rp. 500 juta sampai s.d. Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan > Rp. 2,5 milyar s.d. Rp.
150 milyar.
E. ASAS,
PRINSIP,TUJUAN DAN KRITERIA UMKM
Asas-asas Usaha mikro, Kecil dan Menengah antara
lain:
1. kekeluargaan;
2. demokrasi
ekonomi;
3. kebersamaan;
4. efisiensi
berkeadilan;
5. berkelanjutan;
6. berwawasan
lingkungan;
7. kemandirian;
8. keseimbangan
kemajuan;
9. kesatuan
ekonomi nasional
1.
Usaha Mikro
Usaha
Mikro sebagaimana dimaksud menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang. Adapun kriteria usaha Mikro menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara
lain:
a. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000,00
Ciri-ciri
usaha mikro, antara lain:
a. Jenis
barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
b. Tempat
usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
c. Belum
melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan
keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
d. Sumber
daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa wirausaha yang memadai;
e. Tingkat
pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
f. Umumnya
belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga
keuangan non bank;
g. Umumnya
tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Dilihat
dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup
potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena
usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki
oleh usaha non mikro, antara lain :
a. Perputaran
usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal
dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan
terus berkembang;
b. Tidak
sensitive terhadap suku bunga;
c. Tetap
berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter;
d. Pada
umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal
dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Profil usaha mikro yang selama ini berhubungan dengan Lembaga Keuangan,
adalah:
a. Tenaga
kerja, mempekerjakan
1-5 orang termasuk anggota keluarganya.
b. Aktiva
Tetap, relatif
kecil, karena labor-intensive.
c. Lokasi,
di sekitar rumah, biasanya di luar pusat bisnis.
d. Pemasaran,
tergantung pasar lokal dan jarang terlibat kegiatan ekspor-impor.
e. Manajemen, ditangani
sendiri dengan teknik sederhana.
f. Aspek
hukum: beroperasi di luar ketentuan yang diatur hukum: perijinan, pajak,
perburuhan, dll.
Jika
melihat sekeliling kita, banyak sekali usaha mikro yang terus berjalan. Dan
waktu telah menunjukkan bahwa pada saat krisis ekonomi terjadi di Indonesia,
maka usaha mikro termasuk usaha yang tahan dalam menghadapi krisis, karena
biasanya tidak mendapat pinjaman dari luar, pasar domestik, biaya tenaga kerja
murah karena dibantu oleh anggota keluarga. Dan rata-rata usaha mikro banyak
yang telah bertahan lebih dari 8 tahun, dan tetap bertahan, bahkan ada yang
memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun.
2. Usaha
Kecil
Usaha kecil merupakan usaha yang integral dalam dunia
usaha nasional yang memiliki kedudukan, potensi, dan peranan yang
signifikan dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan
pembangunan ekonomi pada khususnya. Selain itu, usaha kecil juga merupakan
kegiatan usaha dalam memperluas lapangan pekerjaan dan memberikan pelayanan
ekonomi yang luas, agar dapat mempercapat proses pemerataan dan pendapatan
ekonomi masyarakat.
Definisi
usaha kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan yang dilakukan atau badan usaha
yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang. Adapun kriteria usaha kecil Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
antara lain:
a. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling
banyak Rp 2.500.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan perkembangan
perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Perbedaan
usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat
dilihat dari:
a. Usaha
kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak
memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
b. Pengusaha
kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang
digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara
tradisional.
c. Terbatasnya
kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan
ekspor barang-barang hasil produksinya.
d. Bahan-bahan
baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh
pengusaha kecil.
Secara
umum bentuk usaha kecil adalah usaha kecil yang bersifat perorangan,
persekutuan atau yang berbadan hukum dalam bentuk koperasi yang didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggota, ketika menghadapi kendala usaha. Dari
bentuk usaha kecil tersebut, maka penggolongan usaha kecil di Indonesia adalah
sebagai berikut:
a. Usaha
Perorangan. Merupakan usaha dengan kepemilikan tunggal dari jenis usaha yang
dikerjakan, yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga/pihak lain. maju
mundurnya usahanya tergantung dari kemampuan pengusaha tersebut dalam melayani
konsumennya. harta kekayaan milik pribadi dapat dijadikan modal dalam kegiatan
usahanya.
b. Usaha
Persekutuan. Penggolongan usaha kecil yang berbentuk persekutuan merupakan
kerja sama dari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap
kerja perusahaan dalam menjalankan bisnis.
Sedangkan,
pada hakikatnya penggolongan usaha kecil, yaitu:
a. Industri
kecil, seperti: industri kerajinan tangan, industri rumahan, industri logam,
dan lain sebagainya.
b. Perusahaan
berskala kecil, seperti: toserba, mini market, koperasi, dan sebagainya.
c. Usaha
informal, seperti: pedagang kaki lima yang menjual barang-barang kebutuhan
pokok.
Contoh
Usaha Kecil, antara lain:
a. Usaha
tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
b. Pedagang
dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
c. Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
d. Peternakan
ayam, itik dan perikanan;Koperasi berskala kecil.
3. Usaha
Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
undang-undang.
Adapun
kriteria usaha Menengah menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, antara lain:
a. Memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 sampai dengan paling
banyak Rp 50.000.000.000,00
(ket.: nilai nominal dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian yang diatur oleh Peraturan Presiden)
Ciri-ciri
usaha menengah, antara lain:
a. Pada
umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur
bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian
keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
b. Telah
melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur,
sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh
perbankan;
c. Telah
melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada
Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
d. Sudah
memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha,
izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
e. Sudah
akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
f. Pada
umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Jenis
atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor
mungkin hampir secara merata, yaitu:
a. Usaha
pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
b. Usaha
perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
c. Usaha
jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan
bus antar propinsi;
d. Usaha
industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
e. Usaha
pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
F. PERMASALAHAN
DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
1. Terbatasnya
modal dan akses kepada sumber dan pelaku lembaga keuangan.
2. Masih
rendahnya kualitas SDM pelaku usaha (termasuk pengelola koperasi)
3. Kemampuan
pemasaran yang terbatas.
4. Akses
informasi usaha rendah.
5. Belum
terjalin dengan baik kemitraan saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKM,
Usaha Besar dan BUMN).
G. STRATEGI
DALAM MENGATASI PERMASALAHAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
1. Penyediaan
modal dan akses kepada sumber dan lembaga keuangan.
2. Meningkatkan
kualitas dan kapasitas kompetensi SDM.
3. Meningkatkan
kemampuan pemasaran UMKMK.
4. Meningkatkan
akses informasi usaha bagi UMKMK.
5. Menjalin
kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku usaha (UMKMK, Usaha Besar dan
BUMN
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di
Indonesia, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) dikenal dengan nama microfinance. Microfinance adalah penyediaan layanan
keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan
wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan
layanan terkait.
Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam
perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian
nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca
krisis ekonomi. Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya
terhadap pembangunan nasional, Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga menciptakan
peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat
membantu upaya mengurangi pengangguran.
B. SARAN
Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha yang paling
besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional dan menciptakan peluang kerja
yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya
mengurangi pengangguran. Untuk itu, pemerintah seharusnya bersungguh-sungguh
dalam melaksanakan kebijakan pembangunan UMKMK.
REFERENSI
http://widzarya.blogspot.co.id/2010/11/makalah-koperasi-dan-ukm.html
Komentar
Posting Komentar